CERDIK INDONESIA – Pilkada Serentak 2020 dilakukan pada 9 Desember 2020.
Bawaslu menemukan adanya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang positif Covid-9 masih ngeyel untuk hadir di TPS pada Pilkada Serentak 2020.
“Terdapat KPPS terpapar COVID-19 masih hadir di TPS. Ini terjadi di 1.172 TPS. Tentu perlu dikonfirmasi lebih jauh situasi-situasi yang terjadi di lapangan, seberapa lama pasca Covid-19 mereka tetap bertugas dan lainn-lain,” ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin.
Baca Juga: Gibran – Teguh Menang di Pilkada Surakarta, Versi Quick Count
Baca Juga: Gibran – Teguh Unggul 85 Persen di Pilkada Surakarta, Versi Quick Count
Afif menjelaskan bahwa data yang ia dapatkan bersifat “realtime” dan akan berkembang sehingga perlu dikonfimasi lebih jauh.
Selain itu menurut Afif, menjadi tantangan tersendiri bagi KPU untuk mencari pengganti petugas KPPS karena pergantian petugas KPPS tersebut belum diatur dalam peraturan.
Selain adanya petugas KPPS yang terinfeksi Covid-19 masih hadir, pelanggaran lainnya juga ditemukan oleh Bawaslu Ri seperti tidak adanya fasilitas cuci tangan di sekitar TPS dan ini ditemukan di 1.454 TPS.
Baca Juga: Anak Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka Unggul di Pilkada Surakarta