Cara Cek Quick Count Pilkada 2020 Hasil Sirekap KPU

- 9 Desember 2020, 18:26 WIB
Ilustrasi kotak dan surat suara Pilkada Seretak 2020
Ilustrasi kotak dan surat suara Pilkada Seretak 2020 /pixabay

CERDIK INDONESIA – Pilkada Serentak 2020 telah dilaksanakan dengan baik di seluruh Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 dengan data nama warga yang sah terpilih lebih dari 100,3 juta orang.

Pencoblosan dilakukan di 298.939 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 309 Kabupaten/Kota di Indonesia.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran di Pilkada Serentak 2020, Berikut Rinciannya

Baca Juga: 4 Karakter Drama Start Up yang Bisa di Pelajari Untuk Mulai Bisnis

Baca Juga: Soal Bentrok di Tol, Ketua Umum GP Ansor Desak Polisi Telusuri Kepemilikan Senjata Api FPI

Melihat Pilkada Serentak 2020 ini berbeda dari Pilkada sebelumnya, yaitu Pilkada tahun ini dilakukan di tengah Pandemi Covid-19. KPU memberlakukan rekap elektronik atau disebut e-rekap dengan menggunakan sistem yang disebut Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi).

Untuk mengecek cara data hitung cepat hasil Pilkada Serentak 2020 versi Sirekap di laman KPU adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id (klik di sini), klik Menu Pilkada 2020, lalu klik Menu Hasil.
  2. Jika sudah masuk, Menu Hasil akan terlihat peta daerah pemilihan
  3. Klik Menu Tampilkan Filter
  4. Pilih Menu Pemilihan Bupati/Walikota atau Pemilihan Gubernur
  5. Pilih Provinsi lokasi Pilkada
  6. Setelah itu akan tampil informasi hasil cepat dari setiap pilkada di provinsi
  7. Hasil hitung cepat Pilkada 2020disajikan dalam bentuk diagram lingkaran dan disertai info jumlah TPS yang sudah menyelesaikan penghitungan suara

Perlu diketahui hasil hitungan cepat ini tidak sebagai acuan untuk penentuan pemenang Pilkada. ***

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Pikiran Rakyat


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah