Kasus Penembakan Laskar FPI Dialihkan ke Mabes Polri

- 9 Desember 2020, 18:19 WIB
yusri
yusri /yuan/pikiran rakyat

CERDIK INDONESIA - Mabes Polri mulai Selasa, 8 Desember 2020 kemarin sudah mengambil alih kasus penembakan terhadap enam orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi Senin 7 Desember 2020 di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Metro Jaya Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu 9 Desember 2020.

"Saya pertegas lagi di sini, sekarang perkaranya diambil ke Mabes Polri," kata Yusri.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Banyak Pelanggaran di Pilkada Serentak 2020, Berikut Rinciannya

Sebagaimana diketahui, enam orang anggota Front Pembela Islam (FPI) ditembak mati oleh polisi di jalan tol Jakarta Cikampek KM 50 pada Senin 7 Desember 2020 dini hari kemarin. 

Keenam anggota FPI yang menjadi korban jiwa pada kasus penembakan senin kemarin itu ialah, Muhammad Reza (20 tahun), Andi Oktiawan (33), Faiz Ahmad Syukur (22), Ahmad Sofiyan alias Ambon (26), Muhammad Suci Khadavi (21) dan Lutfi Hakim (25).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengklaim penembakan terjadi setelah mobil petugas diserang oleh anggota FPI tersebut.

Baca Juga: Nasib Sepakbola Indonesia Pasca Pilkada Usai

Fadil melalui keterangannya di Polda Metro Jaya, Senin 7 Desember 2020 kemarin juga mengklaim penyerangan anggota FPI itu dilakukan menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah