Cara Dapat dan Cek Online Bansos BST Rp300 ribu Melalui Link dtks.kemensos.go.id Modal KTP

- 10 Desember 2020, 09:01 WIB
Laman login dkts.kemensos.go.id untuk cek penerima Bansos BST Rp 300 ribu
Laman login dkts.kemensos.go.id untuk cek penerima Bansos BST Rp 300 ribu /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

CERDIK INDONESIA - Bantuan Sosial Tunai (BST) diperkirakan akan cair bulan Desember ini oleh pemerintah dengan jumlah Rp300 ribu per KK PKH.

Bansos ini hanya di dapatkan oleh masyarakat yang memenuhi syarat yakni terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH).

Bagi masyarakat yang belum pernah mendapatkan bantuan sosial ini, diharapkan untuk melapor melalui aduan Kemensos  melalui nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan.

Baca Juga: Bansos BST Cair Rp300 Ribu Bulan Desember, Cek di Sini

Baca Juga: Bawaslu Temukan Politik Uang di Pilkada Jabar, Bandung Salah Satunya

Bantuan  ini juga akan diberikan pada Januari-Juni 2021 nanti namun dengan jumlah yag lebih sedikit, hanya Rp200 ribu per bulan.

Berikut cara agar dapat Bansos BST dari pemerintah :

  1. Calon penerimaadalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerimaadalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  3. Calon penerimatidak terdaftar sebagai penerimabantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerimatidak mendapatkan bansosdari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerimamemenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuantanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Jika penerimasudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerimadan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Petugas KPPS Positif Covid-19 Tetap Hadir di 1.172 TPS

Baca Juga: Gibran – Teguh Unggul 85 Persen di Pilkada Surakarta, Versi Quick Count

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Berita DIY


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah