Menteri BUMN Erick Thohir Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Ini Penjelasan KPK

- 10 Desember 2020, 11:39 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan, datangnya 1,2 juta dosis Vaksin Covid-19 Sinovac merupakan hasil kerja sama antar-lembaga di Indonesia.*
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan, datangnya 1,2 juta dosis Vaksin Covid-19 Sinovac merupakan hasil kerja sama antar-lembaga di Indonesia.* /Instagram.com/@erickthohir/@erickthohir

CERDIK INDONESIA - Akhir-akhir ini beredar foto surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai tersangka perkara korupsi.

Menaggapi berita tersebut pihak KPK melalui Plt Juru Bicaranya Ali Fikri memastikan foto surat perintah penyidikan yang viral tersebut tidak benar alias hoax.

“Ini bukan surat KPK,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: KPK Amankan Sejumlah Dokumen Hasil Geledah Paksa Rumah dan Kantor Juliari Batubara  

Sebelumnya, tengah viral foto yang diduga surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Disurat tersebut tertulis Penyidik KPK yang diarahkan oleh Novel Baswedan telah menetapkan Erick Thohir sebagai tersangka kasus korupsi.

Surat tersebut tertulis Erick Thohir diduga terlibat korupsi terkait pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Masih Blusukan Meski Pilkada Usai, Untuk Apa?

Bahkan, pada foto sprindik hoax tersebut juga tertulis bahwa Ketua KPK Firli Bahuri langsung yang menandatangani penetapan tersebut pada 2 Desember 2020.***

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah