Miris, Anggota KPPS di 1.172 TPS Posifif Covid-19 Masih Bertugas Saat Pilkada Serentak 2020

- 9 Desember 2020, 21:46 WIB
Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) melakukan konferensi pers pengawasan pemungutan suara di Jakarta, Rabu (9/12/2020)/foto: Bhakti Satrio (Humas Bawaslu RI)
Anggota Bawaslu M. Afifuddin (tengah) bersama Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) melakukan konferensi pers pengawasan pemungutan suara di Jakarta, Rabu (9/12/2020)/foto: Bhakti Satrio (Humas Bawaslu RI) /

CERDIKINDONESIA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan adanya anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terjangkit COVID-19 yang masih hadir bertugas di 1.172 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.



"Terdapat KPPS terpapar COVID-19 yang masih hadir di TPS. Ini terjadi di 1.172 (TPS). tentu perlu dikonfirmasi lebih jauh situasi-situasi yang terjadi di lapangan, seberapa lama pasca-COVID-19 mereka tetap bertugas dan lain-lain," ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Bawaslu RI, Rabu.

Baca Juga: Berikut Link Quick Count Resmi KPU Untuk Tahu Penghitungan Sementara Pilkada 2020



Menurut dia, data tersebut didapatkan dari laporan cepat hasil pengawasan pengawas TPS di seluruh Indonesia yang jumlahnya 290 ribuan TPS melalui Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pilkada 2020.



Afif menjelaskan data tersebut bersifat "realtime" dan akan berkembang sehingga perlu dikonfirmasi lebih jauh.

 



Baca Juga: Berikut Link Quick Count Resmi KPU Untuk Tahu Penghitungan Sementara Pilkada 2020



Ia mencontohkan terkait anggota KPPS yang dinyatakan positif COVID-19 harus dicek kapan mereka positif, dan saat ini masih dalam status positif atau tidak, seperti di salah satu daerah di Sulawesi Utara yang posisinya memang positif.



Selain itu, kata Afif, menjadi tantangan tersendiri bagi KPU untuk mencari pengganti petugas KPPS karena penggantian petugas KPPS memang belum diatur dalam peraturan.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x