Cara dan Syarat Menjadi Anggota Paskibra Nasional : Ikuti Tahap Seleksi Berikut

- 17 Agustus 2021, 20:31 WIB
 Para paskibraka yang bertugas pada Selasa, 17 Agustus 2021
Para paskibraka yang bertugas pada Selasa, 17 Agustus 2021 /Pikiran Rakyat /

CERDIK INDONESIA- setiap upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Indonesia (HUT RI) yang dilaksanakan di Istana Negara pastinya tidak lepas dengan adanya Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra).

Harus diketahui juga Anggota Paskibra merupakan anak bangsa, siswa-siswi SMA yang ada di Indonesia.

Menjadi Anggota Paskibra yang mengibarkan bendera di Istana Negara sangatlah ketat dalam seleksinya.

Baca Juga: Jokowi Menjabat 3 Periode Hingga 2027, DPD: Masyarakat Harus Hentikan Ini!

Langkah pertama yang perlu ditempuh untuk menjadi anggota paskibra bisa dilakukan dengan masuk ekstra Kulikuler di sekolah, sehingga ada gambaran saat menjadi anggota pengibar bendera di Istana Negara.

Setelah masuk menjadi anggota Paskibra di sekolah, nantinya akan diseleksi antar sekolah di tingkat kabupaten atau kota.

Apabila sudah lolos seleksi, akan lanjut lagi ketahap provinsi dan biasanya di tahap ini setiap kabupaten dan kota masing-masing mengirimkan 4 orang sebagai calon Paskibra.

Selanjutnya, di tingkat provinsi akan dilanjut seleksi paskibra tingkat Nasional dan setiap provinsi mengirimkan 2 perwakilan.

Baca Juga: Biodata 9 Istri Presiden Soekarno beserta Kisah Asmaranya, Fatmawati Ternyata Istri Ketiga

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x