Pengen Masuk Mal? Berikut Aturan dan Syarat Masuk Mal Selama PPKM hingga 23 Agustus 2021

- 17 Agustus 2021, 20:52 WIB
Menko Luhut telah umumkan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Menko Luhut telah umumkan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. /Tim Cerdik Indonesia 2

"Pemerintah meningkatkan kapasitas untuk kunjungan bagi pusat perbelanjaan menjadi 50 persen," kata Luhut dalam konferensi pers.

"Serta akses untuk makan di tempat 25 persen atau hanya 2 orang per meja di tiap mal atau pusat perbelanjaan," tambahnya.

"Diterapkan selama satu minggu kedepan di wilayah yang masuk level 4 dan 3," jelasnya.

Berdasarkan evaluasi, Luhut menyebut penerapan protokol kesehatan sudah diterapkan secara disiplin.

Selain itu, melalui sistem PeduliLindungi, pemerintah memperoleh sebuah data.

Yang menunjukkan sebanyak 1.015.303 masyarakat check in untuk dapat memasuki kawasan mal.

Namun, 619 orang di antaranya ditolak dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Harga PCR Mahal? Tenang, Kalian Bisa Tes PCR Secara Gratis, Simak Syaratnya di Sini

Adapun alasan pemerintah kembali menerapkan PPKM guna menjaga penurunan angka positif Covid-19 saat ini.

“Untuk itu, momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga," ucap Luhut.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x