Penyaluran BLT UMKM BPUM Hampir Selesai, Segera Cek eKTP Anda di EFORM BRI Jangan Sampai Hangus!

- 24 Agustus 2021, 01:23 WIB
Tidak ditemukan data dan tak terdaftar di  BPUM 2021, siapkan KTP dan ikuti langkah ini
Tidak ditemukan data dan tak terdaftar di BPUM 2021, siapkan KTP dan ikuti langkah ini /Tangkap layar Banpresbpum.id/

CERDIK INDONESIA - Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) telah mencapai puncak penyaluran.

Kemenkop UKN telah menargetkan 20 juta penerima, dengan total anggaran Rp48 triliun sepanjang tahun 2021 ini.

"Presiden sudah instruksikan karena UMKM masih berat terutama di mikro. Kami usulkan juga dengan DPR, penerima 20 juta usaha mikro dengan total 48 triliun," ujar Menteri Kopersi dan UKM, Teten Masduki.

Bagi Anda yang masih belum menerima BLT BPUM atau BLT UMKM segera untuk melakukan pengecekan. Artikel ini akan menjelaskan mulai dari syarat hingga cara pencairan BLT BPUM/UMUM.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus, Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya Turun Menjadi Level 3

Baca Juga: Resmi! PPKM Diperpanjang Hingga 30 Agustus 2021, Berikut Penjelasan Jokowi

 

Adapun syarat dari penerima BPUM ini adalah :

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x