CerdikIndonesia - Kebijakan pemerintah dimasa pandemi seperti saat ini adalah meringankan beban masyarakat, terutama bagi ibu hamil dan anak usia dini dengan program BLT Bansos PKH.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Pemerintah memastikan BLT Bansos PKH Rp6 Juta segera disalurkan kepada ibu hamil dan anak usia dini sebagai penerima manfaat.
Akan tetapi untuk menjadi penerima manfaat BLT Bansos PKH Rp6 Juta, ibu hamil dan anak usia dini harus terdaftar terlebih dahulu dan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos dan cek lewat cekbansos.kemensos.go.id.
Kemensos telah menetapkan tujuh golongan penerima Bansos PKH, diantaranya adalah ibu hamil dan anak usia dini. Ibu hamil dan anak usia dini bisa mendapat Bansos PKH total Rp6 juta.
Pemberian bantuan tersebut sejalan dengan tujuan dari Program PKH itu sendiri, yaitu:
- Meningkatkan status sosial ekonomi RTSM;
- Meningkatkan status kesehatan dan gizi ibu hamil, ibu nifas, anak balita dan
anak usia 5-7 tahun yang belum masuk sekolah dasar dari RTSM; - Meningkatkan akses dan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan,
khususnya bagi anak-anak RTSM; - Meningkatkan taraf pendidikan anak-anak RTSM;
Baca Juga: Segera Cairkan BSU Gaji Untuk Karyawan di Lima Bank ini, Begini Perbedaan Skema Penerimaan BSU
Baca Juga: BSU Gaji Untuk Karyawan Rp1 Juta Sudah Cair, Berikut Daftar Bank Hingga Cara Pencairannya
Jumlah total Rp6 juta ini bisa didapatkan dengan catatan dalam satu keluarga terdapat satu ibu hamil dan satu anak usia dini (0-5 tahun).