CERDIKINDONESIA - Hingga akhir Agustus 2021, Pemerintah akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) Rp. 2 juta dapat di transfer ke masing-masing rekening karyawan.
Karyawan yang berhak sebagai penerima BSU senilai 1 juta rupiah bisa mulai mengecek rekening masing-masing.
Uang Bansos untuk para karyawan dikirim di setiap Bank yang dimiliki oleh karyawan di wilayah PPKM level 3 dan 4 di seluruh Indonesia.