Segera Cair! Simak 5 Syarat Terbaru Dari Kemnaker Untuk Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 6 Agustus 2021, 13:35 WIB
Terungkap, Ini Alasan Bantuan BLT Subsidi Upah BPJS Gelombang 2 Belum Juga Cair
Terungkap, Ini Alasan Bantuan BLT Subsidi Upah BPJS Gelombang 2 Belum Juga Cair /

 

CERDIK INDONESIA- Pemerintah kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemaren).

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini disalurkan pemerintah untuk membantu para karyawan yang sedang terkena dampak pandemi covid 19.

selain itu, Untuk bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan haruslah memenuhi syarat terbaru yang telah ditentukan kemnaker.

 

Baca Juga: CARA BUAT SKCK Online Melalui Link skck.polri.go.id, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

program BLT ini merupakan lanjutan dari program sebelumnya yang telah dilaksanakan oleh pemerintah.

Menteri Ida Fauziyah menyampaikan bahwa sudah menerima data sebanyak 1 juta calon penerima bantuan tersebut.

saat ini menurutnya, data tersebut akan dilakukan pengecekan guna memastikan kesesuaian data dan menghindari duflikasi data.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari publikasi data," tuturnya dikutip Cerdik Indonesia.com dari Instagram @kemnaker pada Jum'at  6 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x