Baca Juga: Selama Pandemi, 560 Hotel di Jabar Tutup, Nasib Karyawan Mengenaskan
bagi para karyawan penting untuk mengetahui syarat sebagaimana berikut :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 Juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: KABAR BAHAGIA! Penerimaan Lulusan S1 di Polri untuk SSIP 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, proferti perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).