Segera Cair! Simak 5 Syarat Terbaru Dari Kemnaker Untuk Dapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 6 Agustus 2021, 13:35 WIB
Terungkap, Ini Alasan Bantuan BLT Subsidi Upah BPJS Gelombang 2 Belum Juga Cair
Terungkap, Ini Alasan Bantuan BLT Subsidi Upah BPJS Gelombang 2 Belum Juga Cair /

 

Baca Juga: Selama Pandemi, 560 Hotel di Jabar Tutup, Nasib Karyawan Mengenaskan

bagi para karyawan penting untuk mengetahui syarat sebagaimana berikut :


1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.


2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 Juta.


4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: KABAR BAHAGIA! Penerimaan Lulusan S1 di Polri untuk SSIP 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya

 

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, proferti perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai kualifikasi data sektoral BPJSTK).

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah