CARA BUAT SKCK Online Melalui Link skck.polri.go.id, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

- 6 Agustus 2021, 09:35 WIB
ilustrasi langkah membuat SKCK Online.
ilustrasi langkah membuat SKCK Online. /PIXABAY

CerdikIndonesia - Untuk kalian ingin membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) secara online dapat mengikuti beberapa langkah dibawah ini.

Kegunaan SKCK salah satunya untuk mencari kerja. Bagi kalian yang ingin mendaftarkan pekerjaan memerlukan SKCK.

Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan kedepan sejak tanggal yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian.

 

Baca Juga: POLISI RILIS Biaya Terbaru Buat SIM dan Perpanjangan SIM Secara Online, Cek di Sini Biayanya

 

Berikut persyaratan membuat SKCK Online:

 

Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x