Fotokopi Paspor.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir
Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Cimahi dan Banten, Jumat 9 Juli 2021
Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Apabila kalian warga negara asing (WNA), perlu mempersiapkan dokumen berikut ini:
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
Editor: Safutra Rantona