CARA BUAT SKCK Online Melalui Link skck.polri.go.id, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi

- 6 Agustus 2021, 09:35 WIB
ilustrasi langkah membuat SKCK Online.
ilustrasi langkah membuat SKCK Online. /PIXABAY

Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).

Fotokopi Paspor.

 

Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling dan Waktu Pelaksanaan di Jakarta dan Tangerang Selatan, Jum'at 9 Juli 2021

Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.

Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

 

Kalian bisa mendaftarkan diri langsung melalui akun https://skck.polri.go.id. Selamat mencoba!

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah