- Berstatus WNI dengan kepemilikan KTP
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Memiliki dokumen usaha, seperti SKU dan NIB
- Bukan Pejabat/Pegawai ASN, Polri, TNI, BUMN dan BUMD
- Diutamakan yang telah melakukan pendaftaran BPUM melalui Diskop UKM di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 2 Untuk Karyawan Segera Cair, Segera Cek Nama Anda Disini!
Cara Pengecekan
Adapun pelaku usaha mikro tak perlu datang langsung untuk cek penerima BLT UMKM. Kini, Anda hanya bisa melakukannya dengan internet via link Eform BRI dan BNI. Ikuti langkah-langkah berikut.
- Buka laman BRI di eform.bri.co.id/bpum (atau klik DI SINI) atau link milik BNI banpresbpum.id (atau klik DI SINI)