Baca Juga: Wartawan Simalungun Lakukan Aksi Damai, Tuntut Pihak Kepolisian Tuntaskan Kasus Marsal Harahap
"Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal," jelas Kapolda.
Sebelumnya, kasus penembakan terhadap Marsal Harahap wartawan media Online berlangsung pada hari Jumat, 18 Juni lalu sekira pukul 23.30 WIB di Huta 7 Pasar 3 Kabupaten Simalungun yang tidak jauh dari rumah korban.
Panca Simanjuntak menegaskan dalam kasus ini pihaknya telah berupaya untuk mengungkap otak dan pelaku utama serta aktor dari kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. ***