Terungkap Motif Pembunuhan Wartawan di Simalungun, Diduga Karena Sakit Hati!

- 24 Juni 2021, 21:58 WIB
Polda Sumut mengamankan dua tersangka penembak wartawan hingga tewas di Simalungun
Polda Sumut mengamankan dua tersangka penembak wartawan hingga tewas di Simalungun /Feri Ndraha/Cerdik Indonesia

 

CERDIKINDONESIA - Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak melakukan konferensi pers yang berlokasi di Mako Polres Pematang Siantar, pada Kamis, 24 Juni 2021 pada sore hari sekitar pukul 17.30

Konpers ini diadakan untuk memberikan informasi terbaru mengenai kasus penembakan Marsal Harahap. Beliau merupakan salah seorang Pimpinan Redaksi dan wartawan dari media online yang menjadi korban penembakan oleh OTK (orang tidak dikenal)  pada Sabtu, 19 Juni 2021 lalu.

 

Baca Juga: Diduga Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Wartawan di Simalungun, Begini Hasil Investiasi Polda Sumut

Kapolda menyebutkan bahwa ia dan anggotanya sudah mengamankan dua orang yang memiliki bukti-bukti kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakant tersebut.

Hal ini bisa tercapai berkat kerja maksimal seluruh Tim Gabungan Polda Sumut yang bekerjasama dengan Pangdam I Bukit Barisan.

Tim Gabungan ini berhasil mengamankan para tersangka dalam waktu kurang lebih enam hari.

Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak juga mengungkapkanbahwa kedua tersangka akan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

“Ini termasuk pembunuhan berencana maka dari situ kita jerat dengan hukuman berlapis, maksimal hukuman mati,” ungkap Panca.

Panca juga membeberkan bahwa kasus penembakan Marsal Harahap didasari karena rasa sakit hati terhadap korban.

Kejadian tersebut bermula saat S (57) pemilik HTM Ferari merasa sakit hati terhadap korban. Korban selalu memberitakan tempat usaha milik tersangka dan mengatakan bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.

 

Baca Juga: Polda Sumut Akhirnya Tangkap Penembak Wartawan di Simalungun, Lantaran Pelaku Merasa Sakit Hati Kepada Korban

Tersangka S (57) tidak terima dengan berita yang ditulis oleh korban. Ia pun meminta bantuan terhadap YP (31) yang merupakan humas Ferari untuk memberikan peringatan kepada korban.

Panca juga menjelaskan, rasa sakit hati pelaku S (57) tidak terkendali lantaran korban seringmeminta jatah sekitar 12 juta sebulan sebagai uang tutup mulut.

Meskipun demikian, korban tetap saja memberitakan tempat usaha pelaku dan akhirnya membuat pelaku naik pitam.

Dalam kasus tersebut polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah Satu Unit Mobil Daihatsu Go BK 1921 WM yang merupakan milik korban, Satu unit Honda Vario Warna Hitam BK 6976 WR, dan Satu Unit mobil Avanza warna silver BK 804 WB.

Polisi juga mengamankan satu unit senjata api jenis pistol beserta enam butir imunisasi (peluru) aktif.

Selain itu sejumlah uang yang di transfer tersangka S (57) kepada tersangka YP (31) untuk melancarkan aksi pembunuhan tersebut juga turut disita oleh kepolisian.

 

Baca Juga: Wartawan Simalungun Lakukan Aksi Damai, Tuntut Pihak Kepolisian Tuntaskan Kasus Marsal Harahap

"Untuk senjata api yang digunakan buatan pabrikan Amerika bukan berasal dari institusi TNI dan diduga berasal dari perdagangan ilegal," jelas Kapolda.

Sebelumnya, kasus penembakan terhadap Marsal Harahap wartawan media Online berlangsung pada hari Jumat, 18 Juni lalu sekira pukul 23.30 WIB di Huta 7 Pasar 3 Kabupaten Simalungun yang tidak jauh dari rumah korban.

Panca Simanjuntak menegaskan dalam kasus ini pihaknya telah berupaya untuk mengungkap otak dan pelaku utama serta aktor dari kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 dan Pasal 340 KUHPidana. ***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah