Tahun lalu, jemaah haji yang diperbolehkan hanya 1.000 orang.
Sedangkan tahun ini, jumlah calon jemaah haji yang diperbolehkan meningkat menjadi 60 ribu orang.
Kendati demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para calon jemaah haji.
“Calon jemaah yang ingin mengikuti haji 1442 H harus masuk kategori seperti yang sudah ditetapkan,” katanya.
“Sudah divaksinasi, sudah divaksin 1 dosis minimal 14 hari sebelum pendaftaran, atau orang yang divaksinasi pulih dari infeksi,” ungkapnya.
Baca Juga: Arab Saudi Tak Beri Kepastian, Pemerintah Resmi Batalkan Keberangkatan Jamaah Haji 2021
Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan, bahwa aturan ibadah haji ini dibuat demi menjaga kesehatan, keselamatan, serta keamanan jemaah.***