CERDIKINDONESIA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan Indonesia tidak mendapatkan kuota haji pada tahun 2021.
Hal itu, disampaikan Gus Yaqut melalui instagramnya.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," kata Menag Yaqut dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun Instagram Kementerian Agama, Kamis 3 Juni 2021.
Baca Juga: Biaya Haji Naik Rp9,1 Juta, BPKH: Kami Sarankan Sebagian dari APBN
Masyarakat yang telah mendaftarkan diri untuk melakukan ibadah haji, harus bersabar.
Namun, bagaimana uang haji yang telah disetor ke Bank Syariah?