Gus Yaqut Urung Bawa Masyarakat Indonesia untuk Haji Tahun 2021, Bagaimana Uang Setoran Haji, Apakah Aman?

- 3 Juni 2021, 16:44 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. /Pixabay/Konevi/

CERDIKINDONESIA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan Indonesia tidak mendapatkan kuota haji pada tahun 2021.

Hal itu, disampaikan Gus Yaqut melalui instagramnya. 

 

"Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," kata Menag Yaqut dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun Instagram Kementerian Agama, Kamis 3 Juni 2021.

 

Baca Juga: Biaya Haji Naik Rp9,1 Juta, BPKH: Kami Sarankan Sebagian dari APBN

Masyarakat yang telah mendaftarkan diri untuk melakukan ibadah haji, harus bersabar. 

Namun, bagaimana uang haji yang telah disetor ke Bank Syariah?

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana jemaah haji aman. 

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x