Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan rincian jumlah dana yang terkumpul dari jemaah haji. Dana ini termasuk dari jemaah haji reguler dan khusus.
"Tahun 2020 sebanyak 196.865 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana yang terkumpul semuanya, baik itu setoran awal dan setoran lunas itu adalah Rp 7,05 triliun. Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 jemaah, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam jumpa pers virtual, Kamis 3 Juni 2021.
Ia menjelaskan ada jemaah yang juga membatalkan keberangkatannya. Pembatalan ini dilakukan oleh jemaah di tahun yang sama.
"Tahun itu pula ada 569 jemaah yang membatalkan. Jadi hanya 0,29 persen. Kemudian yang haji khusus 162 yang membatalkan," ujarnya.
Kendati demikian, Anggito menegaskan dana para jemaah haji aman. Dana tersebut diinvestasikan pada bank syariah.
Baca Juga: Qanun Haji dan Umroh Aceh Terhambat Registrasi Mendagri, Bardan Sahidi Tegaskan Tetap Diparipurnakan