Gus Yaqut Urung Bawa Masyarakat Indonesia untuk Haji Tahun 2021, Bagaimana Uang Setoran Haji, Apakah Aman?

- 3 Juni 2021, 16:44 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji. /Pixabay/Konevi/

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan rincian jumlah dana yang terkumpul dari jemaah haji. Dana ini termasuk dari jemaah haji reguler dan khusus.

 

Baca Juga: Empat Tokoh Penting Arab Saudi Keturunan Indonesia, Salah Satunya Menjabat Sebagai Menteri Haji dan Umrah

"Tahun 2020 sebanyak 196.865 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana yang terkumpul semuanya, baik itu setoran awal dan setoran lunas itu adalah Rp 7,05 triliun. Kemudian haji khusus telah melakukan pelunasan sebesar 15.084 jemaah, terkumpul dana baik itu setoran awal maupun setoran lunas sebesar USD 120,67 juta," kata Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam jumpa pers virtual, Kamis 3 Juni 2021.

Ia menjelaskan ada jemaah yang juga membatalkan keberangkatannya. Pembatalan ini dilakukan oleh jemaah di tahun yang sama.

 

"Tahun itu pula ada 569 jemaah yang membatalkan. Jadi hanya 0,29 persen. Kemudian yang haji khusus 162 yang membatalkan," ujarnya.

Kendati demikian, Anggito menegaskan dana para jemaah haji aman. Dana tersebut diinvestasikan pada bank syariah.

 

Baca Juga: Qanun Haji dan Umroh Aceh Terhambat Registrasi Mendagri, Bardan Sahidi Tegaskan Tetap Diparipurnakan

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah