CerdikIndonesia - Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Bardan Sahidi menegaskan tetap melaksanakan paripurna pengesahan rancangan qanun Aceh tentang haji dan umrah meski tidak dapat nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Tragis, Pengelola Wisata di Aceh Tengah Tewas Dikeroyok di Depan Istri dan Anaknya
"Kalau nomor registrasi tidak juga keluar dari Mendagri dalam batas waktu 15 hari tetap kita paripurnakan dan kita lembarkan daerah terus," kata Bardan Sahidi, di Banda Aceh, Jumat, 11 Desember 2020.
Namun, Bardan mengatakan, hingga hari ini pihaknya masih menunggu evaluasi sampai batas yang telah ditentukan, tetapi jika tidak dikeluarkan maka langsung diparipurnakan pada masa persidangan ketiga.
"Kita masih menunggu, tapi tetap kita paksakan paripurna jika memang tidak diberikan nomor registrasi," ungkap Anggota Parlemen asal Dapil Aceh Tengah-Bener Meriah itu.