Qanun Haji dan Umroh Aceh Terhambat Registrasi Mendagri, Bardan Sahidi Tegaskan Tetap Diparipurnakan

- 11 Desember 2020, 16:29 WIB
Bardan Sahidi, Politisi PKS asal Aceh Tengah, kini menjadi Ketua Komisi Banleg DPR Aceh.
Bardan Sahidi, Politisi PKS asal Aceh Tengah, kini menjadi Ketua Komisi Banleg DPR Aceh. /Bardan Sahidi

 

Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,2 Guncang Brebes Jawa Tengah, Rusak 23 Unit Rumah Warga Kuningan Jawa Barat

 

Bardan Sahidi menyampaikan, pembahasan rancangan qanun Aceh tentang haji dan umrah melibatkan empat kementerian yaitu Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri. 

 

"Dibahas empat kementerian karena berkaitan dengan luar negeri, keagamaan dan juga terkait kesehatan para jamaah," kata politisi PKS tersebut. 

 

Baca Juga: Miris, Lantaran Sering Dilecehkan Secara Seksual, Pemuda 17 Tahun Mutilasi Seorang Pria di Bekasi

 

Bardan Sahidi melanjutkan, pihaknya akan meminta dukungan politik kepada Forbes (forum bersama) anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, Komisi II DPR RI juga dengan mantan Wakil Presiden Yusuf Kalla agar qanun haji dan umrah dapat segera diregistrasi.***

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Antara Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah