Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,2 Guncang Brebes Jawa Tengah, Rusak 23 Unit Rumah Warga Kuningan Jawa Barat
Bardan Sahidi menyampaikan, pembahasan rancangan qanun Aceh tentang haji dan umrah melibatkan empat kementerian yaitu Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri.
"Dibahas empat kementerian karena berkaitan dengan luar negeri, keagamaan dan juga terkait kesehatan para jamaah," kata politisi PKS tersebut.
Baca Juga: Miris, Lantaran Sering Dilecehkan Secara Seksual, Pemuda 17 Tahun Mutilasi Seorang Pria di Bekasi
Bardan Sahidi melanjutkan, pihaknya akan meminta dukungan politik kepada Forbes (forum bersama) anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, Komisi II DPR RI juga dengan mantan Wakil Presiden Yusuf Kalla agar qanun haji dan umrah dapat segera diregistrasi.***