CerdikIndonesia - Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Bardan Sahidi menegaskan tetap melaksanakan paripurna pengesahan rancangan qanun Aceh tentang haji dan umrah meski tidak dapat nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga: Tragis, Pengelola Wisata di Aceh Tengah Tewas Dikeroyok di Depan Istri dan Anaknya
"Kalau nomor registrasi tidak juga keluar dari Mendagri dalam batas waktu 15 hari tetap kita paripurnakan dan kita lembarkan daerah terus," kata Bardan Sahidi, di Banda Aceh, Jumat, 11 Desember 2020.
Namun, Bardan mengatakan, hingga hari ini pihaknya masih menunggu evaluasi sampai batas yang telah ditentukan, tetapi jika tidak dikeluarkan maka langsung diparipurnakan pada masa persidangan ketiga.
"Kita masih menunggu, tapi tetap kita paksakan paripurna jika memang tidak diberikan nomor registrasi," ungkap Anggota Parlemen asal Dapil Aceh Tengah-Bener Meriah itu.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,2 Guncang Brebes Jawa Tengah, Rusak 23 Unit Rumah Warga Kuningan Jawa Barat
Bardan Sahidi menyampaikan, pembahasan rancangan qanun Aceh tentang haji dan umrah melibatkan empat kementerian yaitu Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Luar Negeri.
"Dibahas empat kementerian karena berkaitan dengan luar negeri, keagamaan dan juga terkait kesehatan para jamaah," kata politisi PKS tersebut.
Baca Juga: Miris, Lantaran Sering Dilecehkan Secara Seksual, Pemuda 17 Tahun Mutilasi Seorang Pria di Bekasi
Bardan Sahidi melanjutkan, pihaknya akan meminta dukungan politik kepada Forbes (forum bersama) anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, Komisi II DPR RI juga dengan mantan Wakil Presiden Yusuf Kalla agar qanun haji dan umrah dapat segera diregistrasi.***