Pemerintah Arab Saudi Akhirnya Umumkan Pelaksanaan Haji 2021, Hanya Dibuka Untuk 60 Ribu Jamaah Lokal

- 13 Juni 2021, 10:58 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji -Pemerintah Arab Saudi Akhirnya Umumkan Pelaksanaan Haji 2021, Hanya Dibuka Untuk 60 Ribu Jamaah Lokal dan Ekspaktriat.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji -Pemerintah Arab Saudi Akhirnya Umumkan Pelaksanaan Haji 2021, Hanya Dibuka Untuk 60 Ribu Jamaah Lokal dan Ekspaktriat. //Pexels/Shams Alam Ansari

CERDIKINDONESIA – Pemerintah Arab Saudi akhirnya mengumumkan para calon jemaah haji yang boleh mengikuti ibadah haji 1442 H/2021 M.

Dikutip dari akun twitter resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Sabtu, 12 Juni 2021, bahwa calon jemaah haji yang diperbolehkan untuk mengikuti ibadah haji tahun ini hanya warga lokal saja.

Baca Juga: Jamaah Haji Gagal Berangkat , Begini 7 Langkah Pengembalian Dana bagi Jamaah yang Gagal Berangkat Tahun 2021

Beserta warga negara asing yang sudah menetap di Arab Saudi.

“Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang terus menyebar dan munculnya mutasi baru, maka pendaftaran haji 1442 H akan dibatasi,” cuit akun tersebut.

“Hanya untuk ekspatriat dan warga Arab Saudi dari dalam negeri,” ungkap akun Kementerian Haji dan Umrah Saudi.

Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Arab Saudi ini sama seperti kebijakan di tahun sebelumnya.

Baca Juga: Indonesia Gagal Dapat Kuota Haji 2021, Politisi PKS: Ajak Bicara Mereka, Kasihan yang Sudah Antri 10 Tahun

Tetapi, terdapat peningkatan jumlah calon jemaah haji yang diperbolehkan mengikuti ibadah haji tahun ini.

Tahun lalu, jemaah haji yang diperbolehkan hanya 1.000 orang.

Sedangkan tahun ini, jumlah calon jemaah haji yang diperbolehkan meningkat menjadi 60 ribu orang.

Kendati demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para calon jemaah haji.

Baca Juga: Saleh Partaonan Daulay Minta Penjelasan Terkait Pembatalan Haji Indonesia Pada Kemenag, Berikut Jawabanya

“Calon jemaah yang ingin mengikuti haji 1442 H harus masuk kategori seperti yang sudah ditetapkan,” katanya.

“Sudah divaksinasi, sudah divaksin 1 dosis minimal 14 hari sebelum pendaftaran, atau orang yang divaksinasi pulih dari infeksi,” ungkapnya.

Baca Juga: Arab Saudi Tak Beri Kepastian, Pemerintah Resmi Batalkan Keberangkatan Jamaah Haji 2021

Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan, bahwa aturan ibadah haji ini dibuat demi menjaga kesehatan, keselamatan, serta keamanan jemaah.***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x