CERDIKINDONESIA – Pemerintah Arab Saudi akhirnya mengumumkan para calon jemaah haji yang boleh mengikuti ibadah haji 1442 H/2021 M.
Dikutip dari akun twitter resmi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Sabtu, 12 Juni 2021, bahwa calon jemaah haji yang diperbolehkan untuk mengikuti ibadah haji tahun ini hanya warga lokal saja.
Beserta warga negara asing yang sudah menetap di Arab Saudi.
“Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang terus menyebar dan munculnya mutasi baru, maka pendaftaran haji 1442 H akan dibatasi,” cuit akun tersebut.
“Hanya untuk ekspatriat dan warga Arab Saudi dari dalam negeri,” ungkap akun Kementerian Haji dan Umrah Saudi.
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Arab Saudi ini sama seperti kebijakan di tahun sebelumnya.
Tetapi, terdapat peningkatan jumlah calon jemaah haji yang diperbolehkan mengikuti ibadah haji tahun ini.
Tahun lalu, jemaah haji yang diperbolehkan hanya 1.000 orang.
Sedangkan tahun ini, jumlah calon jemaah haji yang diperbolehkan meningkat menjadi 60 ribu orang.
Kendati demikian, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para calon jemaah haji.
“Calon jemaah yang ingin mengikuti haji 1442 H harus masuk kategori seperti yang sudah ditetapkan,” katanya.
“Sudah divaksinasi, sudah divaksin 1 dosis minimal 14 hari sebelum pendaftaran, atau orang yang divaksinasi pulih dari infeksi,” ungkapnya.
Baca Juga: Arab Saudi Tak Beri Kepastian, Pemerintah Resmi Batalkan Keberangkatan Jamaah Haji 2021
Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan, bahwa aturan ibadah haji ini dibuat demi menjaga kesehatan, keselamatan, serta keamanan jemaah.***