Jamaah Haji Gagal Berangkat , Begini 7 Langkah Pengembalian Dana bagi Jamaah yang Gagal Berangkat Tahun 2021

- 5 Juni 2021, 09:46 WIB
Ilustrasi Mekkah Arab Saudi.
Ilustrasi Mekkah Arab Saudi. /Pixabay/Konevi

 

 

CERDIKINDONESIA- Ibadah haji 2021 sudah resmi dibatalkan oleh Kementerian Agama.

 Hal ini membuat para jemaah haji khawatir jika uang mereka yang selama ini ditabung malah hilang.

Namun ternyata Kemenag sudah menjelaskan jika para jemaah haji yang gagal berangkat bisa mengajukan pengembalian uang mereka.

Baca Juga: Arab Saudi Tak Beri Kepastian, Pemerintah Resmi Batalkan Keberangkatan Jamaah Haji 2021

Kebijakan ini sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021.

Bagi para jemaah haji yang  ingin melakukan pengembalian dana begini caranya yang merupakan ada 7 tahapan pengembaliaan setoran pelunasan:

Baca Juga: Indonesia Gagal Dapat Kuota Haji 2021, Politisi PKS: Ajak Bicara Mereka, Kasihan yang Sudah Antri 10 Tahun

Halaman:

Editor: Dessy Aliyanti Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x