CERDIKINDONESIA- Ibadah haji 2021 sudah resmi dibatalkan oleh Kementerian Agama.
Hal ini membuat para jemaah haji khawatir jika uang mereka yang selama ini ditabung malah hilang.
Namun ternyata Kemenag sudah menjelaskan jika para jemaah haji yang gagal berangkat bisa mengajukan pengembalian uang mereka.
Baca Juga: Arab Saudi Tak Beri Kepastian, Pemerintah Resmi Batalkan Keberangkatan Jamaah Haji 2021
Kebijakan ini sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021.
Bagi para jemaah haji yang ingin melakukan pengembalian dana begini caranya yang merupakan ada 7 tahapan pengembaliaan setoran pelunasan: