CERDIKINDONESIA- Kementerian Agama (Kemenag) resmi memutuskan tidak mengirimkan jamaah Indonesia ke tanah suci pada tahun 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pembatalan tersebut berlaku bagi kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.
Yaqut juga telah meyampaikan hal tersebut dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan. Mereka membahas nasib para calon Jamaah haji Indonesia tahun ini.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian mengenai kuota jamaah haji dari Indonesia yang berjumlah sekitar 1,8 persen. Seharusnya Indonesia menerima kepastian pada tanggal 28 Mei lalu.
Namun hingga saat ini, Pemerintah Saudi belum memberikan kabar terkait kuota tersebut.
Yaqut mengatakan terlepas dari adanya kepastian kuota atau tidak, pemerintah Indonesia tetap megambil keputusan untuk tidak memberangkatkan jamaah Indonesia.