CERDIKINDONESIA – Menteri Agama bersama komisi VIII DPR, perwakilan ormas islam, serta K/L terkait telah melaksanakan konferensi pers.
Konferensi pers tersebut membahas mengenai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.
Konferensi pers berlangsung pada Kamis, 3 Juni 2021 pukul 13.30 WIB di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kemenag RI, serta disiarkan secara live melalui kanal YouTube Kemenag RI.
Yaqut Cholil Qoumas, selaku Menteri Agama RI menyampaikan keputusan pemerintah terkait pelaksanaan ibadah haji 1442 H/2021 M.
“Pemerintah sudah berdiskusi dan berdialog panjang dengan komisi VIII DPR RI, juga setelah melakukan persiapan sejak 24 Desember, dengan membentuk tim krisis haji di masa pandemi Covid-19 ini,” ucap Yaqut.
“Pemerintah juga sudah melakukan diplomasi-diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait hal ini,” jelasnya.
Yaqut mengatakan, bahwa pemerintah sudah melakukan persiapan untuk melaksanan ibadah haji ini.