Mulai dari sistemnya, asrama, serta seluruh protokol kesehatannya sudah dipersiapkan oleh pemerintah.
Yaqut mengklaim, bahwa Indonesia sudah bagus dalam menangani penularan Covid-19.
Namun, di belahan dunia lain, pandemi Covid-19 ini masih belum bisa terkendali dengan baik.
Baca Juga: Biaya Haji Naik Rp9,1 Juta, BPKH: Kami Sarankan Sebagian dari APBN
Atas berbagai macam pertimbangan, pemerintah memutuskan untuk membatalkan keberangkatan ibadah haji 1442 H/2021 M.
“Pemerintah sudah berkomunikasi dari hati ke hati, baik itu dengan komisi VIII DPR RI, para alim ulama, pimpinan ormas islam, biro perjalanan, dan KPIH yang merupakan ujung tombak dari perjalanan haji ini,” ucap Yaqut.
“Kami pemerintah, melalui kementerian agama, telah menerbitkan surat mengenai pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M,” jelas Yaqut.
Pembatalan ini diakibatkan oleh masih adanya ancaman dari penularan virus Covid-19, beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia, baik Indonesia maupun Arab Saudi.
Pemerintah, dalam hal ini bertanggung jawab terhadap keselamatan masyarakatnya baik di dalam maupun di luar negeri.