Syarat-Syarat Naek Kereta Api Ketika Pemerintah Berikan Larangan Mudik

- 7 Mei 2021, 10:07 WIB
PT KAI Persero siapkan tujuh kereta api jarak jauh.
PT KAI Persero siapkan tujuh kereta api jarak jauh. /Tangkap layar Instagram.com/@keretaapikita

 

CERDIKINDONESIA- Kabar gembira ternyata Kereta Api Indonesia (KAI) tetap membuka palayanan perjalanan.

Kereta Api Indonesia (KAI) tetap memberikan pelayanan meskipun pemerintah memberikan larangan mudik.

Kereta Api Indonesia juga memberikan syarat yang harus dipenuhi pada calon penumpang jika ingin mendapatkan pelayanan.

Baca Juga: Disaat Mudik Dilarang, 85 WN China Bebas Masuk ke Indonesia Gunakan Pesawat Sewaan

Pada tanggal 6-17 Mei 2021 pemerintah telah menegaskan larangan mudik namun kereta api tetap beroperasi dengan syarat yang diberikan.

"Perjalanan KA Jarak Jauh pada masa peniadaan mudik dioperasikan untuk menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah," ungkap VP Public Relation KAI, Join Martinus melalui siaran pers.

Surat bebas Covid-19 yang masih berlaku menjadi salah satu syarat serta Surat Izin Perjalanan dari atasan untuk karyawan ataupun anggota TNI/POLRI.

Baca Juga: Begini Sanksi yang Diberikan Pemerintah Bagi yang Nekat Mudik Lebaran , Sanksi Ringan Hingga Berat

Halaman:

Editor: Dessy Aliyanti Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x