Begini Sanksi yang Diberikan Pemerintah Bagi yang Nekat Mudik Lebaran , Sanksi Ringan Hingga Berat

- 7 Mei 2021, 08:19 WIB
Petugas memeriksan kendaraan yang melintas di cek poin penyekatan larangan mudik di kawasan Nagreg Kabupaten Bandung, Kamis 6 Mei 2021.
Petugas memeriksan kendaraan yang melintas di cek poin penyekatan larangan mudik di kawasan Nagreg Kabupaten Bandung, Kamis 6 Mei 2021. /Muhamad Fauzi/prfmnews

 

CERDIKINDONESIA- Pemerintah melarang keras masyarakat untuk mudik di lebaran tahun 2021 ini.

Pemerintah memberikan larangan keras mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H sesuai dengan surat edaran yang sudah berlaku.

 

Diketahui jika larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 1 Syawal 2021 sudah dimulai sejak 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Tidak Mudik? Jasa Raharja Bagikan Pulsa Rp150 Ribu Bagi Kalian yang Tidak Mudik, Begini Caranya

Sedangkan masa pengetatan perjalanan sudah dimulai sejak 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.

Kementerian Perhubungan telah mewakili pemerintah bahwa msayarakat tidak akan menemukan celah untuk mudik.

Namun meskipun pemerintah telah melarang dengan keras ada saja warga yang tetap nekat mudik dengan kendaraan pribadi hingga kendaraan umum.

Halaman:

Editor: Dessy Aliyanti Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x