Berani Mudik? Begini Sanksi yang Akan Dilayangkan Pemerintah Jika Nekat Mudik Lebaran 2021

- 6 Mei 2021, 20:36 WIB
Titik penyekatan mudik Lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis 6 Mei 2021.
Titik penyekatan mudik Lebaran di Gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Kamis 6 Mei 2021. /Antara/Novrian Arbi/

 

CERDIKINDONESIA- Hari raya idul fitri 1 Syawal 1442 H tahun ini pemerintah melarang keras warga untuk mudik.

Larangan mudik lebaran 2021 memang sudah sesuai dengan surat edaran yang berlaku.

Seperti yang diberitakan jika larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dimulai sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Tidak Mudik? Jasa Raharja Bagikan Pulsa Rp150 Ribu Bagi Kalian yang Tidak Mudik, Begini Caranya

Sedangkan masa pengetatan perjalanan sudah dimulai sejak 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.

Kementerian Perhubungan telah mewakili pemerintah bahwa msayarakat tidak akan menemukan celah untuk mudik.

Namun meskipun pemerintah telah melarang dengan keras ada saja warga yang tetap nekat mudik dengan kendaraan pribadi hingga kendaraan umum.

Baca Juga: Hari Ini Larangan Mudik Diberlakukan, Polres Metro Bekasi Minta Ratusan Mobil Putar Balik

Halaman:

Editor: Dessy Aliyanti Sari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x