CerdikIndonesia - Larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak serta-merta meniadakan perjalanan antar wilayah pada masa lebaran 2021.
Faktanya Badan Litbang Kementerian Perhubungan melaporkan bahwa ada sekitar 17,2 juta orang atau 7 persen dari masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah, baik dengan tujuan mudik ataupun keperluan lainnya.
Laporan tersebut berdasarkan dari data survey tahap kedua yang dilakukan oleh Balitbanghub pada periode 15-17 April 2021.
Sebelum larangan mudik dikeluarkan oleh pemerintah, ada sekitar 83 juta orang dari 250 juta penduduk yang akan pulang kampung atau mudik,
"Jika dilihat dari kelompok penghasilan, 17,2 juta orang yang akan melakukan mudik ini didominasi dengan mereka yang berpenghasilan dibawah Rp 8 juta perbulannya," Kata Kepala Balitbanghub, Umar Haris.
Jika dilihat dari profesinya, persentase terbesar adalah karyawan swasta sebanyak 24,7 persen.
Sisanya dibagi ke berbagai kategori mulai dari pegawai BUMN/BUMD, ASN, TNI-POLRI, pelajar/ mahasiswa dan yang lainnya.