CerdikIndonesia - Pemerintah telah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Kebijakan ini yang berlaku 6-17 Mei 2021 ini membuat sebagian besar moda transportasi tidak diizinkan dipakai untuk pulang kampung.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis pernyataan terdapat dua kriteria kendaraan darat yang dilarang.
Pertama kendaraan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang, kedua yaitu kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
Kendati begitu, setidaknya ada sejumlah pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larangan mudik. Pengecualian ini diberikan untuk kategori tertentu, di antaranya:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri
Baca Juga: Kronologi dan Foto Kebersamaan Kim Jung Hyun dan Seo Ji Hye Terciduk Dispatch, Mereka Diduga Sedang Berkencan
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.