Berikut Daftar Kendaraan yang Diizinkan Saat Larangan Mudik, Ada Dua Jenis Kriteria Kendaraan yang Dilarang

- 9 April 2021, 15:33 WIB
Ilustrasi larangan mudik
Ilustrasi larangan mudik /Jurnal Soreang/Yusup Supriatna/Dok.net

CerdikIndonesia - Pemerintah telah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Kebijakan ini yang berlaku 6-17 Mei 2021 ini membuat sebagian besar moda transportasi tidak diizinkan dipakai untuk pulang kampung.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis pernyataan terdapat dua kriteria kendaraan darat yang dilarang.

Baca Juga: Waspada! Begini Kronologi Pinjol Kirim Uang Ke Rekening Tanpa Diketahui, Kemudian Ditagih Dengan Bunga Tinggi

Pertama kendaraan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang, kedua yaitu kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Kendati begitu, setidaknya ada sejumlah pengecualian penggunaan kendaraan selama masa larangan mudik. Pengecualian ini diberikan untuk kategori tertentu, di antaranya:


1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri

Baca Juga: Emosi Ditanya Najwa Shihab Terkait Kehadirannya Dalam Baiat ISIS di Makassar, Munarman: Itu Pertanyaan Jebakan

Baca Juga: Kronologi dan Foto Kebersamaan Kim Jung Hyun dan Seo Ji Hye Terciduk Dispatch, Mereka Diduga Sedang Berkencan
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah
5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Rp1,2 Juta Cair, Penerima BPUM 2020 Tak Perlu Daftar Lagi Untuk Dapat BLT, Tapi Ada Syaratnya

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x