Segera Terbitkan Surat Edaran Panduan Petunjuk Teknis Larangan Mudik , Kemenhub Terus Lakukan Koordinasi

- 19 April 2021, 09:56 WIB
ilustrasi mudik.
ilustrasi mudik. /JESHOOTS-com /Pixabay / JESHOOTS-com

CerdikIndonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera akan menerbitkan surat edaran sebagai panduan petunjuk pelaksanaan teknis terkait kebijakan larangan mudik yang mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder dalam melakukan pengawasan dan pengendalian," ungkap Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, Minggu, 18 April 2021.

Baca Juga: Berikut Jumlah Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021

Menurut Adita, pergerakan masyarakat yang sifatnya masif seperti mudik memang sebaiknya tidak dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah telah melakukan peniadaan mudik.

Kemenhub, akan menindaklanjuti dengan melakukan pembatasan transportasi di masa pelarangan tersebut yang akan dilakukan di semua moda transportasi baik darat laut, kereta api, dan udara, dan juga kendaraan pribadi.

Baca Juga: Fakta Atau Hoaks: Amanda Manopo Mualaf, BENARKAH?

"Sesuai yang telah ditetapkan dalam surat edaran Satgas No. 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu untuk pegawai yang melakukan tugas dinas," tuturnya.

"Tentu harus membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan masing-masing dan juga keperluan pribadi yang masih diperbolehkan asal ada keterangan dari lurah atau kepala desa setempat," ungkapnya.

Baca Juga: Link Streaming Sub Indo Drama Korea Law School Episode 3 di Netflix

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x