KOK BISA? Kemenhub Izinkan Keterisian Pesawat 100 Persen di Masa PPKM

- 12 Januari 2021, 08:28 WIB
kemenhub
kemenhub /dephub.go.id

CERDIKINDONESIA – Di masa pandemi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengizinkan tingkat keterisian penumpang pesawat mencapai 100 persen. Kebijakan ini berlaku 9 Januari hingga 25 Januari 2021 atau selama masa PPKM Jawa Bali.

Termaktub dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: HATI-HATI! BLT BPJS Rp2,4 Juta Tak Disalurkan ke Rekening Bermasalah, Penuhi Syaratnya

"Selama pemberlakuan surat edaran ini, maksimal 70 persen kapasitas angkut sebagaimana diatur dalam SE Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2020 angka 4, huruf a, butir 12, tidak diberlakukan," demikian bunyi poin 5 SE Nomor 3/2021, Senin (11/1/2021).

Kendati demikian, Surat Edaran yang ditandatangani SE Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, tersebut juga menerangkan syarat wajib seperti hasil negatif rapid test antigen dan PCR.

Baca Juga: CATAT! Ini Nomor Whatsapp BLT BPJS Rp2,4 Juta Untuk Karyawan, Cek Namamu

Pengecualian tanpa hasil tes hanya bagi penerbangan angkutan udara perintis dan angkutan udara di daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal), dan bagi penumpang anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

Selain itu, maskapai tetap harus menyediakan tiga baris kursi (seat row) yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang dengan indikasi gejala covid-19.

Baca Juga: LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Namamu Sebagai Penerima BLT BPJS Rp2,4 Juta

Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Kemudian penumpang wajib mengisi e-HAC untuk ditunjukkan petugas kesehatan di bandara tujuan.

Baca Juga: Tak Punya KIP? Siswa Tetap Peroleh PIP Rp1 Juta dengan Ikuti Cara Berikut

Terakhir, penumpang tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka menjalani pengobatan.***

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x