Larangan Mudik 2021 Tidak Bisa Diganggu Gugat, Kemenhub Segera Terbitkan Peraturan

- 5 April 2021, 11:06 WIB
Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengumumkan pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 mengingat masih mewabahnya virus Covid-19.
Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengumumkan pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 mengingat masih mewabahnya virus Covid-19. /Antara/Yulius Satria Wijaya/

CERDIKINDONESIA - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menegaskan pihaknya segerat menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi untuk Idul Fitri Tahun 2021.

Hal itu dilakukan guna menindaklanjuti larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui PMK Muhadjir Effendy beberapa waktu silam. Larangan mudik sebagai upaya untuk menekan laju Covid-19.

Baca Juga: Tak Terima Dianggap Menuduh Pemimpin Negara, AHY: Minta Keadian Bukan Kejahatan

"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," ujar Budi Karya dalam keterangannya, Minggu, 4 April 2021.

Kemenhub akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian atau lembaga terkait, TNI/Plori, dan pemerintah daerah. Khususnya dalam rangka penyusunan Permenhub tersebut.

Baca Juga: Spoiler Sinopsis Drama Korea 'Vincenzo' Episode 15, Jang Han Seok Berkomplot Dengan Pablo Singkirkan Vincenzo

Artikel ini pernah tayang di PMJ News dengan judul Kemenhub: Larangan Mudik Lebaran Sudah Final

"Jadi kami tegaskan, bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021 ini. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x