CERDIKINDONESIA - Larangan mudik 2021 sudah final tinggal menunggu Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi 2021.
Untuk itu, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian atau lembaga terkait, TNI/Plori, dan pemerintah daerah. Khususnya dalam rangka penyusunan Permenhub tersebut.
Baca Juga: 54 Orang Tewas, Pencarian Korban Banjir NTT Terkendala Alat Berat yang Terbatas
Sebelumnya, pemerintah melalui PMK Muhadjir Effendy beberapa waktu silam sudah mengumumkan larangan mudik guna menekan laju Covid-19.
Hal tersebut diperkuat Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menegaskan pihaknya segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi untuk Idul Fitri Tahun 2021.
"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," ujar Budi Karya dalam keterangannya, Minggu, 4 April 2021.
Artikel ini pernah tayang di PMJ News dengan judul Kemenhub: Larangan Mudik Lebaran Sudah Final