Segera Terbitkan Larangan Mudik 2021, Kemenhub Koordinasi Penyusunan dengan Seluruh Otoritas Termasuk Pemda

- 5 April 2021, 14:30 WIB
Kemenhub siapkan aturan pengendalian transportasi imbas larangan mudik 2021.
Kemenhub siapkan aturan pengendalian transportasi imbas larangan mudik 2021. /ANTARA/Adimas Raditya/

"Jadi kami tegaskan, bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021 ini. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Tanggapi Kubu KLB Moeldoko, AHY Sarankan Minta Maaf ke Presiden dan Rakyat Karena Bikin Kegaduhan

Arahan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, Jumat, 26 Maret 2021.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah