CERDIKINDONESIA - Larangan mudik 2021 sudah final tinggal menunggu Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi 2021.
Untuk itu, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, kementerian atau lembaga terkait, TNI/Plori, dan pemerintah daerah. Khususnya dalam rangka penyusunan Permenhub tersebut.
Baca Juga: 54 Orang Tewas, Pencarian Korban Banjir NTT Terkendala Alat Berat yang Terbatas
Sebelumnya, pemerintah melalui PMK Muhadjir Effendy beberapa waktu silam sudah mengumumkan larangan mudik guna menekan laju Covid-19.
Hal tersebut diperkuat Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menegaskan pihaknya segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi untuk Idul Fitri Tahun 2021.
"Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," ujar Budi Karya dalam keterangannya, Minggu, 4 April 2021.
Artikel ini pernah tayang di PMJ News dengan judul Kemenhub: Larangan Mudik Lebaran Sudah Final
"Jadi kami tegaskan, bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan yaitu terjadinya lonjakan kasus Covid-19," tuturnya.
Sebagai informasi, pemerintah resmi melarang mudik Lebaran (Hari Raya Idul Fitri) tahun 2021 ini. Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Tanggapi Kubu KLB Moeldoko, AHY Sarankan Minta Maaf ke Presiden dan Rakyat Karena Bikin Kegaduhan
Arahan ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, Jumat, 26 Maret 2021.***