CerdikIndonesia - Mudik hari raya Idul Fitri 2021 dilarang oleh Pemerintah Pusat, guna menekan kasus Covid-19 di Indonesia.
Larangan tersebut resmi berlaku mulai tanggal 6 Mei 2021 dan saat ini sejumlah petugas mulai melakukan persiapan untuk menjaga titik-titik mudik.
Namun, kebijakan pemerintah tersebut disayangkan oleh masyarakat yang hendak mudik di tahun ini.
Dengan adanya larangan mudik Idul Fitri 2021 dari pemerintah, kemungkinan masyarakat akan melakukan mudik dini diluar dari jadwal larangan mudik yang ditetapkan pemerintah. Sebelum tanggal 6 Mei tidak ada penyekatan sehingga lalu lintas dipastikan lancar.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono menyatakan jika ada yang mudik dini pihaknya akan memberikan kelancaran.
"Kalau ada yang mudik awal ya silakan saja kita perlancar," kata Irjen Pol Istiono dilansir dari pikiran-rakyat.com pada Kamis, 15 April 2021.
Menurutnya pemerintah tidak melarang warga berpergian sebelum 6 Mei 2021 asalkan tetap mentaati protokol kesehatan.