SIMAK! Daftar Orang yang Boleh Tetap Mudik Kata Korlantas Polri

- 5 April 2021, 14:44 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenhub akan melakukan pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri 2021 yang diatur melalui Permenhub.
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenhub akan melakukan pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri 2021 yang diatur melalui Permenhub. /Antara Foto/Asep Fathulrahman

 

CERDIKINDONESIA - Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, akan membangun 333 titik penyekatan di sejumlah ruas jalan untuk mengantisipasi masyarakat yang ingin mudik lebaran 2021.  

 

Seperti diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melarang masyarakat mudik lebaran guna mencegah penyebaran Covid-19.

Korlantas Polri hanya membiarkan sejumlah pihak/masyarakat yang boleh melewati titik penyekatan Mudik Lebaran 2021 dengan kondisi dan situasi tertentu.

 

Baca Juga: Segera Terbitkan Larangan Mudik 2021, Kemenhub Koordinasi Penyusunan dengan Seluruh Otoritas Termasuk Pemda

 

Baca Juga: Ikut Berduka Cita Akibat Bencana Banjir Bandang dan Tanah Longsor di NTT, Marion Jola: Jujur Belum Bisa Tidur

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x