SIMAK! Daftar Orang yang Boleh Tetap Mudik Kata Korlantas Polri

- 5 April 2021, 14:44 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenhub akan melakukan pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri 2021 yang diatur melalui Permenhub.
Ilustrasi mudik lebaran. Kemenhub akan melakukan pengendalian transportasi pada masa Idul Fitri 2021 yang diatur melalui Permenhub. /Antara Foto/Asep Fathulrahman

 

Baca Juga: Update, Laporan Sementara 63 Orang Meninggal Akibat Banjir Bandang dan Longsor yang Melanda Flores Timur NTT

"Yang boleh jalan itu adalah orang yang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. kalau dia mungkin orang tuanya sakit keras, atau mau melayat itu ada surat keterangan dari lurah bisa itu. Jadi semua yang mau lewat kita putar balikkan. Kecuali kendaraan barang, semua kita cegah," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan, Senin, 5 April 2021. 

Korlantas Polri juga siap melakukan penyekatan di 333 titik. Penyekatan tersebut kelanjutan dari kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat.

"Banyak itu, dari Lampung sampai Bali," ujar Rudy.

"Tiap antar kota antar kabupaten ada pos sekat. Jadi dari Sumatera mau ke Jawa gak bisa, Jawa-Sumatera gak bisa dari Jakarta mau ke Jawa, juga gak bisa," lanjut Rudy.

 

Rudy menuturkan, penyekatan itu tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Ketika pemeriksaan dilakukan, masyarakat yang melanggar akan diminta putar balik.

"Iya sama, jadi nanti disekat-sekat yang melintas diperiksa, diputarbalikkan," tutur Rudy.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah