Larangan Mudik Idul Fitri 2021 Berlaku Pada 6 Mei, Masyarakat yang Ingin Mudik Lebih Awal Tidak Akan Ditindak

- 15 April 2021, 14:06 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono saat meninjau kesiapan pos penyekatan mudik 2021.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono saat meninjau kesiapan pos penyekatan mudik 2021. /Instagram.com/@humaspolda.jabar

Dikarenakan hal itu, jika ada pemudik yang paksa pulang lebih awal pihaknya tidak akan melakukan pendekatan atau menyuruh balik ke daerah asal.

Baca Juga: Berikut Daftar Kendaraan yang Diizinkan Saat Larangan Mudik, Ada Dua Jenis Kriteria Kendaraan yang Dilarang

Namun ketika memasuki tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, jalur utama di pulau Jawa Sumatera maupun Bali akan dijaga ketat oleh petugas.

"Setelah tanggal 6 Mei, mudik tidak boleh dan kita sekat," jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa sebelum tanggal 6 Mei 2021 pihak kepolisian telah menggelar operasi keselamatan.

Baca Juga: Petugas Akan Jaga Jalan Tol dan Arteri di Cirebon Selama 24 Jam Tanpa Henti, Antisipasi Mudik Idul Fitri 2021

Operasi tersebut bertujuan untuk memberi sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mudik pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

"Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei kita ini kita sudah lakukan operasi keselamatan, bertujuan untuk sosialisasi agar tidak mudik di tanggal 6 sampai 17 Mei," jelasnya.

Ia menambahkan pada saat mudik lebaran tanggal 6 Mei 2021 berlaku, pihaknya akan memutar balikkan kendaraan yang paksa mudik.

Baca Juga: Selama Larangan Mudik Idul Fitri 2021 Perbatasan Karawang Dijaga, Berikut Daftar 14 Titik yang Dijaga Petugas

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah