CerdikIndonesia - Dalam menyikapi larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 oleh pemerintah.
pihak kepolisian menyatakan akan menindak secara tegas kendaraan yang masih nekat mudik pada momen Lebaran nanti.
Baca Juga: Drama Korea Terbaru JTBC ‘Law School’ Tayang April 2021 : Jadwal Tayang, Sinopsis, dan Daftar Pemain
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan menuturkan, pihaknya tidak hanya akan melakukan putar balik arah kendaraan, tapi juga menambah titik perbatasan serta pos penyekatan untuk menindaklanjuti larang mudik lebaran 2021 ini.
"Mekanisme untuk tindakan putar balik arah ini masih sama dengan tahun lalu. Jadi nanti juga akan ada penyekatan dan tiap kendaraan yang melintas akan diperiksa dan diputarbalikkan," ungkap Rudy, pada Rabu,7 April 2021.
Rudy menegaskan aturan putar balik arah ini tidak berlaku bagi para warga yang memiliki kepentingan mendesak serta keperluan dinas yang didukung dengan surat tugas.
"Tapi ada kelonggaran aturan yang mana boleh melewati pos penyekatan merupakan orang atau kendaraan dengan keadaan mendesak atau dinas dan ada surat tugasnya. Kalau memang dia membawa orang tua yang sedang sakit keras, atau ada keperluan melayat, maka bisa dilampirkan surat keterangan dari lurah," sambungnya.