CERDIKINDONESIA - Nasib Mobil Pajero Sport berbeda dengan Kijang Innova dan Fortuner, Karena PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) tidak masuk dalam daftar penerima diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Keputusan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.
Disitu tertulis pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 60 persen.
Pajero Sport sebelumnya dikabarkan masuk dalam daftar diskon PPnBM, kenyataannya tidak memenuhi kriteria persyaratan yang diajukan pemerintah.
Tercatat hanya ada empat model mobil 1.500 - 2.500 cc yang memenuhi kriteria itu, yakni Toyota Fortuner, Toyota Kijang Innova, Honda HR-V 1.8 liter, dan Honda CR-V.
“Kami paham harus memikirkan konsumen kita yang saat ini ingin membeli Pajero Sport. Kami mohon maaf, Pajero Sport belum bisa masuk relaksasi PPnBM,” ujar Naoya Nakamura Presiden Direktur MMKSI, dalam konferensi virtual 6 April 2021.
Baca Juga: Jadwal Liga Champions Nanti Malam, Kamis 8 April 2021: Neymar Ketemu Muller, Siapa Juaranya?