Cerdikindonesia - Membayar zakat fitrah adalah suatu kewajiban bagi seluruh umat muslim yang memenuhi syarat.
Dengan cara menunaikan zakat fitrah, sesungguhnya bukan saja faktor ekonomi umat uang terbangun tapi dari dimensi ketuhanan pun akan semakin kokoh.
Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.or.id, zakat merupakan ibadah yang memiliki dua dimensi, yakni dimensi ketuhanan dan dimensi sosial.
Dimensi ketuhanan di mana seseorang memberikan hartanya, ikhlas karena Allah untuk membersihkan diri dan bentuk ketaatan.
Dimensi sosial di mana harta yang diberikan mengandung nilai yang bermanfaat bagi sesama.
Dalam pelaksanaanya, zakat dibagikan kepada 8 golongan manusia yang telah ditentukan Allah SWT.
Lantas apakah mahasiswa dan perantau termasuk satu di antara penerimanya?
Harta zakat pada umumnya dibagikan kepada 8 golongan meliputi orang fakir, orang miskin, Amil zakat, Mualaf, membebaskan hamba sahaya, orang yang terlilit hutang (gharim), Sabilillah, dan Ibnu sabil (orang dalam perjalanan yang sangat membutuhkan).