CerdikIndonesia - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyatakan dukungan pada Kementerian Agama (Kemenag) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas langkah pengusutan kotak amal yang diduga jadi sumber dana terorisme.
Baca Juga: Aksi 1812 Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Kawasan Istana Merdeka
“Kasus ini sedang berproses dan Baznas mendukung penegakan hukum yang dilakukan Polri sesuai Undang-undang no.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat,” ujar Ketua Baznas Bambang Sudibyo.
Ketua Baznas Bambang Sudibyo memastikan pihaknya berkomitmen untuk melindungi dana sedekah masyarakat melalui melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) secara syariah.
Baca Juga: Bersiap Halau Aksi 1812 Besok, Kapolda Metro Jaya Siapkan Langkah
Menurutnya Baznas senantiasa mendukung pengawasan LAZ sesuai amanat dalam UU No 23 Tahun 2011 khususnya Pasal 34 mengenai pembinaan dan pengawasan Baznas dan LAZ.
Kemenag dapat menindak oknum pengelola sumbangan yang berbuat di luar ketentuan.
Baca Juga: Presiden Prancis Positif Covid-19, Perdana Menteri Spanyol Ikut Isolasi Mandiri
“Selama ini Baznas telah melaksanakan tugas dan perannya sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional, sesuai dengan ketentuan undang-undang, seperti dalam hal penerbitan rekomendasi pendirian LAZ, dengan proses berjenjang dan persyaratan yang sesuai ketentuan termasuk verifikasi faktual,” ujar dia.
Baca Juga: Ridwan Kamil Bantah Mahfud MD: Saya Tidak Panik, Ngomong Aja Santai
Baznas juga telah melakukan pengendalian dengan mewajibkan LAZ mengirim laporan tahunan berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Baznas memberikan teguran kepada Baznas daerah dan LAZ yang tidak mematuhi aturan yang diatur dalam Undang-undang zakat ini,” ujarnya.
Baca Juga: Kotak Amal Diduga Danai Teroris, Kemenag Akan Usut Lembaga Amil Zakat
Mengenai kotak amal yang diduga disalahgunakan, Baznas juga berharap Polri dapat mengusut tuntas.
Menurut Bambang, selama ini lembaga yang terdaftar sebagai lembaga amil zakat memang berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah.
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ajay Priatna Diperpanjang Masa Tahanannya 40 Hari ke Depan